Suami Zina Diluar, Tapi Dirumah Memaksa Dilayani Istrinya, Dosakah Si Istri? (2)

Jika Suami Terjerumus ke Dalam Zina

Pezina muhshan (orang yang pernah menikah) diancam di dunia dengan hukuman yang lebih berat daripada yang bujangan. Hal ini karena kekufurannya terhadap nikmat Allah, masih memilih yang haram sesudah merasakan yang halal. Lalu apabila suami tejerumus ke dalam zina, apakah istrinya tidak boleh lagi melayaninya?

Walaupun hina perbuatan zina dan berat siksa bagi seorang muhshan yang sudah terjerumus ke dalamnya, tidak lantas istrinya haram baginya karena zina tersebut. Karena hukum asal, tidak diharamkan. Jika ingin mengeluarkan dari hukum asalnya, maka harus ada dalil lain yang menerangkan dengan tegas tentang keharamannya.

Namun jika suami tersebut terus-menerus (kecanduan) zina, maka wajib bagi istrinya untuk menjauhinya dan meminta cerai kecuali ia benar-benar bertaubat. Karena Allah Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. Al-Nuur: 3)

Sumber : wajibbaca.com
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==